SYARAH
ETIKA SEORANG MUSLIM
Pembahasan:
Etika Bertamu
Oleh: Ust.
Abdullah Shalih Hadhromi
Tempat: Masjid
Abu Dzar Al-Ghifari-Griyashanta Kota Malang
Tanggal: 30
Rajab 1438 / 27 April 2017
Berkata penulis Kitab, “Etika bertamu untuk orang yang mengundang”
A. Etika Bertamu Bagi Tuan Rumah / Pengundang
1. Hendaknya mengundang orang-orang yang
bertakwa bukan orang yang fasik, Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu
bersahabat kecuali dengan orang Mukmin dan janga memakan makananmu kecuali
orang yang bertakwa.” (HR Ahmad disahihkan oleh Al-Albani).
Dalam hadits tersebut ada dua makna yang sangat penting, yaitu yang
pertama adalah teman, karena teman pengaruhnya sangat besar bagi
kehidupan kita. Apabila kita ingin mengetahui siapa kita maka kita perhatikan
teman kita. Rasulullah bersabda, “Teman itu adalah menarik kita.” Rasulullah
bersabda, “Seseorang itu mengikuti agama sahabatnya, perhatikan siapa
sahabatmu.” Sebagaimana dalam Islam bahwa setiap bayi yang lahir dianggap
fitrah, Rasulullah bersabda, “Setiap orang yang baru lahir adalah fitrah, orang
tuanyalah yang mengeluarkan dia dari fitrah menjadikan Yahudi, Nasrani atau
Majusi.”
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga mengumpamakan, “Bahwa
perumpamaan teman yang baik dengan yang buruk seperti penjual minyak wangi dan
pandai besi. Teman yang baik seperti penjual minyak wangi dan yang buruk
seperti pandai besi. Penjual minyak wangi atas kalian adalah memiliki tiga
kemungkinan, pertama kalian akan diberi minyak wangi, atau kalian membelinya,
atau kalian tidak diberi juga tidak membelinya namun terciprat bau wanginya. Adapun
pandai besi boleh jadi baju kalian akan terpercik apinya dan terbakar atau kamu
terkena bau tidak sedapnya.”
Sehingga penting sekali untuk mencari teman yang baik.
Jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa, ini adalah
larangan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Diperbolehkan mengundang
mereka bila diniatkan untuk mengambil hatinya.
2. Jangan hanya mengundang orang-orang kaya
untuk datang dan mengabaikan orang fakir, Rasulullah bersabda, “Seburuk-buruk
makanan adalah makanan (walimah) yang hanya diperuntukkan kepada orang-orang
kaya dengan mengabaikan orang-orang fakir.”
Walaupun konteksnya walimah/perayaan pernikahan, namun berlaku
untuk semua undangan makan.
3. Undangan jamuan hendaknya tidak dibiarkan
untuk berbangga-bangga dan berfoya-foya tetapi hendaknya diniatkan untuk
mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan untuk
membahagiakan teman-teman dan para undangan.
4. Tidak memaksa-maksakan diri untuk
mengundang tamu, Hadits Sahabat Anas, “Ada suatu ketika kami berada di sisi
sahabat Bilal, beliau berkata, ‘kami dilarang memaksa diri sendiri’”. (HR.
Ahmad).
Paling nyaman hidup adalah menjadi diri sendiri tidak meniru-niru
orang lain untuk selevel dengan dirinya. Tidak diperkenankan pula berhutang
dalam rangka untuk menyediakan makanan yang tidak dia mampu menghidangkannya
kepada para undangan dan para tamunya.
5. Jangan membebani tamu untuk membantu Anda
yang berhubungan dengan urusan persiapan hidangan (dimana urusan itu tidak
pantas untuk dilakukan tamu).
6. Jangan menampakkan kejenuhan kepada tamu
Anda tetapi tampakkanlah kegembiraan atas kedatangannya dengan berwajah manis
dan gembira ria. Maka diperkenankan bagi tuan rumah untuk memberikan waktu
berkunjung dan lamanya waktu berkunjung kepada para undangan untuk tidak
menampakkan ketidak siapan tuan rumah termasuk juga penampilan baik fisik
maupun nonfisik. Bila waktu sudah ditentukan habis, tamu masih belum pulang
juga tuan rumah boleh memberikan isyarat untuk disudahi pertemuannya.
8. Jangan tergesa-gesa untuk mengangkat
hidangan sebelum tamu selesai menikmatinya. Bahkan usahakan bila kita
mengundang para tamu untuk memakan hidangan, tuan rumah haruslah menyelesaikan
santapannya terakhir setelah para tamu undangan sudah menyelesaikan
santapannya.
9. Disunnahkan mengantarkan tamu hingga
pintu keluar rumah ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik atas tamu yang
diundang.
B. Etika Bertamu Bagi Tamu/Undangan
1. Hendaklah memenuhi undangan dan tidak
terlambat darinya kecuali ada udzur berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam, “Barang siapa yang diundang walimah atas kalian untuk datang,
maka hendaklah kalian memenuhinya.” (HR.Muslim).
Hendaklah datang tepat waktu, begitu juga dengan yang mengundang
tatkala waktu ditentukan, maka harus dimulai acara tepat waktu. Baik sedikit
ataupun banyak yang hadir hendaknya memulai acara atas undangan tersebut tepat
waktu. Karena bila tidak dimulai tepat waktu dapat mendzolimi orang-orang yang telah
hadir tepat waktunya.
Udzur yang dapat menggugurkan kewajiban memenuhi undangan:
1. Terlalu Jauh tempatnya dan tidak memiliki
waktu dan biaya
2. Undangan umum, adalah undangan yang tidak
khusus ditujukan kepada dirinya melainkan secara umum disebutkan (seperti
undangan untuk Jamaah masjid).
3. Adanya keperluan penting seperti bekerja
atau memenuhi undangan wajib yang lainnya yang lebih dahulu atas dia.
2. Hendaknya tidak membedakan antara
undangan orang fakir dengan undangan orang kaya karena. Tidak boleh pula
menentukan tempat khusus atau makanan khusus antara orang fakir dan orang kaya begitu
pula saat waktu-waktunya.
3. Jangan tidak hadir sekalipun sedang
berpuasa, melainkan hadirlah tepat pada waktunya. Sebagaimana hadits Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dari Sahabat Jabir r.a, “Barang siapa yang
diundang untuk jamuan dan dia dalam keadaan puasa, maka hendaklah Ia
menghadirinya. Bila ia ingin berbuka dia makan dan jika tidak maka tidak
mengapa.” (HR. Ibnu Majjah disahihkan oleh Al-Albani).
Apabila memang kita benar-benar
diundang untuk makan dan kita dituju secara khusus memang untuk menikmati
hidangannya sedangkan kita berpuasa (Sunnah), maka utama untuk dibatalkan dan
memakan hidangannya untuk meredam kekecewaan Si Tuan Rumah.
4. Jangan terlalu lama dalam bertamu karena
ini memberatkan Tuan Rumah, begitu pula jangan tergesa-gesa datang karena akan
menyebabkan Tuan Rumah kaget atas kedatangannya.
Terkadang Tuan Rumah memiliki rencana
persiapan yang dia persiapkan, maka bila tergesa-gesa datang akan menyebabkan
Tuan Rumah pun juga tidak siap dalam perisapannya menyambut dia. Maka apabila
kita harus datang awal kita siap menunggu Tuan Rumah menyiapkan hidangannya.
5. Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari
kecuali Tuan Rumah memintanya untuk tinggal lebih dari itu.
6. Hendaknya pulang dengan hati lapang dan
memaafkan apa saja yang terjadi pada Tuan Rumah.
7. Hendaknya mendoakan yang mengundangnya
seusai menyantap hidangannya dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam[1].
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Suara Nada Islami
0 komentar:
Posting Komentar